Gubernur Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi di Teluk Jakarta
Tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruangnya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta atau sekaligus memastikan reklamasi dihentikan.
Sebanyak 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya dan kemudian untuk pulau lainnya yang sudah selesai, akan dikelola untuk kepentingan publik.
13 pulau yang masih belum dibangun antara lain, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).
Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Anies mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan. Karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut.
Baca: Defisit Transaksi Berjalan di Kuartal III 2018 Masih Akan Tetap Tinggi
“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).
Meski demikian Anies mengaku akan tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti.
Selain itu, juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.
Ke depannya, Anies akan menyurati pihak pengembang untuk kemudian dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.
“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” imbuhnya.
Bagi bangunan yang sudah berdiri, proses perizinan harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum dan/atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.
“Yang paling penting pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Anies.
Anies berkomitmen untuk mempersiapkan langkah-langkah pemulihan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningakatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah serta sungai yang masih jadi masalah di teluk Jakarta saat ini.