Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tendang Rekan Sejawat, DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo

Penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu adalah Ketua Panwas Indragiri Hilir

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tendang Rekan Sejawat, DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba. 

Ketua DKPP, Harjono membacakan amar putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018 itu di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (26/9/2018). 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Harjono saat membacakan amar putusan.

Seperti diketahui, Panwas Kota Gorontalo yakni John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim mengadukan La Aba ke DKPP

Pengaduan dilatari tindakan menendang pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 pada 16 Juni 2018 lalu. Akibat dari tendangan tersebut, Sukrin Saleh sempat drop dan tidak sadarkan diri.

Terhadap dalil aduan itu, di pertimbangan putusan DKPP menyebutkan Teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo. 

Berita Rekomendasi

Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut.

Namun, menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta di sidang pemeriksaan DKPP menilai apapun situasi yang melatarbelakangi terjadinya penendangan, tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. 

Pemukulan atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang.

Apalagi tindakan dan perbuatan Teradu dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara, memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri tamu undangan pemangku kepentingan utama Pemilu.

Tindakan Teradu dinilai DKPP tidak hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. 

Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, juncto Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Selain itu, DKPP juga menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 11 perkara kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (26/9) di Jakarta. 

Ketua DKPP Dr. Harjono memimpin langsung sidang tersebut bersama Anggota DKPP yakni Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar.

Dari 11 perkara itu terdapat sebanyak 39 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu, 38 diantaranya dijatuhi sanksi oleh DKPP dengan uraian sebagai berikut:

Pemberhentian Tetap

1.    Anggota KPU Kota Gorontalo La Aba
Pemberhentian dari jabatan Ketua

1.    Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme

2.    Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco

Peringatan keras terakhir

1.    Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco

2.    Anggota Bawaslu Kota Tual Junaedi Bugis

Peringatan Keras

1.    Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani

2.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Liza Lizuarni

3.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Henny Susanti

4.    Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musly L Mokoginta,

5.    Anggota Panwas Kota Kotamobagu Adrian Herdy Dayoh,

6.    Anggota Panwas Kota Kotamobagu  Amaludin Bahansubu,

7.    Ketua KPU Kabupaten Nagekeo kepada Teradu Wigbertus Ceme

8.    Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaedi

9.    Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto

10.   Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iwan Ardiansyah

Peringatan

1.    Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaedi

2.    Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto

3.    Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iwan Ardiansyah

4.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi

5.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alexander Abdullah 

6.    Ketua KPU Kota Palembang Syarifudin

7.    Anggota KPU Kota Palembang Abdul Karim Nasution

8.    Anggota KPU Kota Palembang Rudianto Pangaribuan

9.    Anggota KPU Kota Palembang Devi Yulianti

10.    Anggota KPU Kota Palembang Firamon Syakti 

11.    Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani,

12.    Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Isa Ansori,

13.    Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Nofrizah Pahlevi,

14.    Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Eko Suprianto,

15.    Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin 

16.    Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti,

Baca: Pengamat: Meski Sudah Dapat Dukungan Keluarga Gus Dur, Jokowi-Maruf Belum Tentu Menang

17.    Anggota KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni,

18.    Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi,

19.    Anggota KPU Kabupaten Bogor Mustaqim,

20.    Anggota KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin selaku

21.    Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Juhardin

22.    Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Iswanto

23.    Anggota Panwas Kabupaten Kolaka Rusdi

Penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu adalah Ketua Panwas Kabupaten Indragiri Hilir Andang Yudiantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas