Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir: Saya Sudah Diwawancara KPK

Usai pemeriksaan dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang kini telah ditahan KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sofyan Basir: Saya Sudah Diwawancara KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, Jumat (28/9/2018) sore selesai ‎merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai pemeriksaan dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang kini telah ditahan KPK.

"‎Iya hari ini diperiksa untuk Pak Idrus. Beberapa pertanyaan awal dan sebagainya sudah dijawab dengan baik," kata Sofyan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya soal materi pemeriksaan, Sofyan enggan menjelaskan.

Dia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya ke penyidik soal apa yang ia ketahui terkait proyek PLTU Riau-1.

"Ya kan sudah wawancara sama KPK," singkat Sofyan.

Baca: Selain Periksa Sofyan Basir, KPK Juga Mintai Keterangan Dirjen PSLB3 KLHK

‎Terakhir Sofyan juga mengakui pernah mengadakan rapat dengan jajarannya, yang dihadiri pula oleh Dirut Pertamina, Nicke Widiawati, yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PLN terkait proyek investasi itu.

"Pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis. Enggak ada yang serius," imbuh Sofyan.

BERITA REKOMENDASI

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited), ‎dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dari tiga tersangka, hanya Kotjo yang berkasnya sudah masuk tahap penuntutan dan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Eni dan Idrus Marhan masih proses penyidikan di KPK.

Menurut penyidik, Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Sedangkan Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap ke Eni Maulani.
Idrus juga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes kotjo.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas