Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Tewasnya Haringga, Politikus PKS Janji Sampaikan ke Baleg untuk Buat UU

Menurutnya, semua pihak akan dilibatkan dalam pembahasan UU ini nantinya. Antara lain PSSI, Menpora, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga suporter.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas Tewasnya Haringga, Politikus PKS Janji Sampaikan ke Baleg untuk Buat UU
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PKS, Almuzamil Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzamil Yusuf, menegaskan dirinya berjanji akan menyampaikan masukan kepada Badan Legislatif (baleg) untuk membuat undang-undang baru.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi Populi Center bertema 'masih adakah harapan pada sepakbola kita?'.

Diketahui, hal ini juga merupakan imbas dari tewasnya suporter Persija, Haringga Sirila, usai dikeroyok sejumlah suporter Persib, dalam pertandingan kedua klub di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Minggu (23/5) kemarin.

"Saya akan sampaikan ke baleg, kita akan buat UU karena penyelesaian yang lebih integral itu pada UU," ujar Almuzamil, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).

Menurutnya, semua pihak akan dilibatkan dalam pembahasan UU ini nantinya. Antara lain PSSI, Menpora, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga suporter.

"Semua pihaknya PSSI, Menpora, Pemda dan suporter itu saya kira lebih integral. Mungkin juga televisi kita libatkan juga, disitu akan kita undang dan pembuatan UU itukan akan melibatkan semua narasumber, termasuk pimpinan fans klubnya mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota DPR Komisi III ini juga ingin Indonesia mencontoh persepakbolaan di negara lain yang telah membuat UU semacam ini.

Berita Rekomendasi

Karena Indonesia belum memilikinya, maka ia mendukung adanya UU tersebut bagi keberlanjutan sepakbola Tanah Air.

"Belum ada kita. Belum ada undang-undang itu kita. Undang-undang sampe kepada suporter terlibatkan, terus aparat keamanan, penyelenggara itu belum ada," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas