Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Penerima Bansos di Lapangan Berbeda dengan Pusdatin

pihak Kemensos sendiri sudah menyampaikan bahwa mereka tidak bisa membantu pengadaan software atau komputer

Editor: Content Writer

Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari mengatakan, bahwa data penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) yang ada dilapangan berbeda dengan data yang ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Desy menyampaikan,  kendala yang dihadapi di beberapa daerah terkait masalah validasi data kurang lebih sama, yakni tidak sinkronnya antara data yang kasat mata di lapangan dengan data yang ada di Pusdatin.

Oleh karenanya ia meminta agar ada solusi atas kendala tersebut.

"Saya ingin tahu bagaimana Pusdatin mengantisipasi kendala ini, supaya persoalan (data) tersebut tidak terjadi lagi," ucap Desy saat Kunjungan Kerja Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan di Provinsi Papua, Kamis (27/9/2018).

Sementara itu, sambung Desy, pihak Kemensos sendiri sudah menyampaikan bahwa mereka tidak bisa membantu pengadaan software atau komputer, yang akan digunakan untuk memudahkan kinerja desa ataupun  dinas sosial yang jauh dalam mengupload data.

Menurutnya hal itu juga menjadi salah satu kendala yang terjadi di lapangan.

"Apakah server di Pusdatin yang bermasalah, sehingga tidak bisa mengupload pemutakhiran data, ataukah di desanya yang terkendala, sehingga tidak terjadi pemutakhiran data. Padahal pemutakhiran data secara manual sudah dilakukan oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan)," ungkap legislator dapil Jawa Barat itu.

Berita Rekomendasi

Desy menjelaskan, untuk wilayah Sukabumi yang merupakan dapilnya, yang mendata adalah petugas TKSK bekerja sama dengan pihak RT dan RW setempat, kemudian data tersebut disampaikan kepada masing-masing Kepala Desa. T

ahap berikutnya disampaikan kepada Camat dan dilanjutkan kepada Dinas Sosial.

"Yang mengupload data adalah staf desa di masing-masing desa atau yang biasa disebut petugas Puskesos. Mereka diberikan upah sebesar Rp 50.000 per bulan untuk mengupload data tersebut, diluar gajinya sebagai staf desa," pungkas politisi fraksi Partai PAN DPR RI itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas