Ajudan Bupati Bener Meriah Akui Ada Permintaan Uang Rp 1 miliar untuk Aceh Marathon
Dalam dakwaan Ahmadi, jaksa sudah mengungkap total dari Rp 1,050 miliar jumlah uang suap, sebanyak Rp 500 juta digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi uang suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang diduga mengalir untuk membiayai Aceh Marathon.
Dalam dakwaan Ahmadi, jaksa sudah mengungkap total dari Rp 1,050 miliar jumlah uang suap, sebanyak Rp 500 juta digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon.
Baca: Selain Uang, Bupati Bener Meriah Juga Berikan Sertifikat Kebun ke Putra Gubernur Irwandi
Hal ini diamini pula oleh ajudan terdakwa, Muyasir (anggota Polres Bener Meriah) saat bersaksi untuk Ahmadi, Senin (1/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Muyasir menjelaskan, dia tiga kali mengantarkan uang untuk Gubernur Irwandi Yusuf melalui Hendry Yusal, staff Irwandi maupun melalui Teuku Saiful, timsem Irwandi saat Pilkada.
Penyerahan pertama pada 7 Juni 2018 Rp 120 juta, kedua 9 Juli 2018 Rp 430 juta dan terakhir Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta itulah yang diduga mengalir untuk Aceh Marathon.
Ini diawali dari jaksa KPK yang bertanya apakah ada permintaan uang terkait Aceh Marathon? Menjawab itu, Muyasir membenarkan uang mengalir ke Aceh Marathon.
"Ada permintaan uang terkait Aceh Marathon, tanggal 29 Juli 2018 di Pondok Pesantren Kampung Punge Bandah Aceh. Saya bertemu dengan Saiful, dia mengatakan : Sir (Muyasir) bilang ke bupati (terdakwa) minta uang untuk keperluan Aceh Marathon Rp 1 miliar," ucap Muyasir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut Muyasir mengaku menghubungi terdakwa melalui handphone seniornya sesama ajudan bernama Kamal. Muyasir bicara sendiri dengan terdakwa soal permintaan uang Rp 1 miliar untuk Aceh Marathon.
"Respon terdakwa dia jawab iya, nanti diantar oleh bang Jaelani," terang Muyasir.
Baca: KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka Mantan Petinggi Lippo Group
Muyasir melanjutkan rencananya uang Rp 1 miliar akan diserahkan pada 2 Juli 2018 ke Gubernur Irwandi melalui Teuku Saiful namun hingga 30 juli 2010 uang yang terkumpul baru Rp 500 juta.
Jaksa pun mencecar Muyasir soal asal usul uang, Muyasir mengaku uang berasal dari rekanan di Bener Meriah yang mendapatkan proyek pembangunan jalan dari dana DOKA 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.