Cegah Korupsi di Daerah, Mendagri Ajak Kepala Daerah Kaltim dan Sumsel Terpilih ke KPK
Usai dilantik di Istana Kepresidenan pada Senin pagi (1/10/2018), gubernur dan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sumatera Selatan
Penulis: Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dilantik di Istana Kepresidenan pada Senin pagi (1/10/2018), gubernur dan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sumatera Selatan (Sumsel) diajak oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rombongan Mendagri tiba pada pukul 15.18 WIB.
Kemudian disusul Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim, serta Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel, beberapa menit kemudian.
Baca: Roro Fitria: Semoga Jaksa Kasih Tuntutan Serendah-rendahnya
Tujuannya, tutur Tjahjo, supaya kedua kepala daerah itu terbiasa berkomunikasi dengan lembaga antirasuah untuk pencegahan tindak korupsi.
"Hari ini kami minta waktu ke KPK untuk berdiskusi, berdialog saja tentang area rawan korupsi, tentang pencegahan," tutur Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Tjahjo menerangkan, supaya kedua gubernur dan wagub terpilih tersebut lebih memahami apa yang menjadi program dari KPK.
"Khususnya yang menyangkut masalah pencegahan dan lebih memahami area-area rawan korupsi," terangnya.
Baca: Dirjen Bea Cukai: Denda Rp 4 Miliar Mengancam Pelaku Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Menurut Tjahjo, tindakan membawa kepala daerah yang baru saja dilantik ke KPK.
Merupakan satu upaya untuk menanggulangi terjadinya tindak korupsi yang sering menimpa banyak kepala daerah.
"Ini kan pengalaman ya. Sudah berapa ratus kepala daerah yang kena oleh KPK. Kami ingin mari sama-sama memberantas itu," ucap Tjahjo.
Pada kunjungan sebelumnya bersama dengan sembilan pasangan gubernur dan wagub terpilih, Tjahjo Kumolo mengatakan hal tersebut dilakukan terkait dengan dua hal.
Pertama, membangun komunikasi antara KPK dan daerah sebagai suatu upaya optimalisasi pencegahan korupsi.
Kedua, mencermati area-area rawan korupsi seperti perencanaan anggaran, mekanisme jual-beli barang dan jasa.(*)