Daftar CPNS 2018, Cetak Kartu Informasi Akun dan Cara Swa Foto yang Benar
Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id untuk membuat kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, masih berlangsung hingga 10 Oktober 2018.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id untuk membuat kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, masih berlangsung hingga 10 Oktober 2018.
Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018 yang dibuat di Sscn.bkn.go.id, oleh panselnas cpns nantinya akan digunakan sebagai satu syarat saat melengkapi data bukti pendaftaran cpns 2018.
Jika pelamar sudah berhasil membuat akun dan memiliki Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, selanjutnya diminta swafoto sambil membawa kartu dan KTP.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Masih Berlangsung hingga 10 Oktober, Lakukan Foto Selfie Usai Cetak Kartu
Nah seperti ini foto yang disarankan untuk swafoto:
Baca: Ini Bedanya Foto yang Diunggah untuk Daftar Akun di sscn.bkn.go.id dan Instansi di CPNS 2018
Selanjutnya akan dimintai mengisi data seperti email, tempat tanggal lahir, nama ayah dan ibu.Jangan lupa siapkan foto dengan latar belakang merah.
Jika sudah selesai, pelamar akan mendapatkan kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018 yang nantinya akan digunakan untuk swafoto.
Pantauan Tribunjogja.com dari Sscn.bkn.go.id seperti ini penampakan kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018.
Akun Facebook resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman jumlah pelamar pada masing-masing instansi yang terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) 2018, pada Senin (1/10/2018), pukul 16.00 WIB.
Diketahui ada sebanyak 91,917 orang yang pelamar pilih instansi:
Pelamar telah diverif oleh instansi: 25,296 orang
*Top 3 Universitas asal pelamar*
1. Universitas Terbuka 7,330
2. Universitas Pendidikan Indonesia 3,029
3. Universitas Negeri Padang 2,198
*Top 3 Prodi asal pelamar*
1. Pendidikan Guru SD 16,376
2. Kebidanan 10,994
3. Pendidikan Agama Islam 9,142
*Top 5 instansi pusat*
1. Kementerian Hukum dan HAM 25,442
2. Kementerian Agama 8,841
3. Kejaksaan Agung 3,327
4. Kementerian ATR/BPN 2,639
5. Mahkamah Agung RI 2,351
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Yogyakarta*
1. Pemprov. Jawa Tengah 3,011
2. Pemkot Semarang 551
3. Pemkab. Pati 506
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Surabaya*
1. Pemprov Jawa Timur 3,049
2. Pemkab. Jember 715
3. Pemkab. Gresik 672
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Bandung*
1. Pemkot Bandung 2,915
2. Pemkab. Serang 1,678
3. Pemkab. Lebak 1,448
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Makassar*
1. Pemkab. Pangkajene dan Kep 472
2. Pemkab. Pinrang 444
3. Pemkab. Buton Tengah 408
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Jakarta*
1. Pemprov DKI Jakarta 1,360
2. Pemkab. Melawi 989
3. Pemkab. Sambas 703
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Medan*
1. Pemkab. Deli Serdang 709
2. Pemkota Tanjungbalai 411
3. Pemkab. Langkat 341
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Palembang*
1. Pemkota Palembang 827
2. Pemkab. Tebo 667
3. Pemkab. Banyuasin 624
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Banjarmasin*
1. Pemprov. Kalimantan Selatan 472
2. Pemprov. Kalimantan Utara 469
3. Pemkot. Balikpapan 449
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Denpasar*
1. Pemkab. Manggarai 754
2. Pemkab. Sikka 409
3. Pemprov. NTT 394
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Manado*
1. Pemprov Maluku Utara 582
2. Pemkab. Kepulauan Sula 455
3. Pemkab. Kepulauan Talaud 272
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Pekanbaru*
1. Pemkota Pariaman 1,049
2. Pemprov. Sumatera Barat 862
3. Pemkab. Solok 638
*Top 3 Wilker Kanreg BKN Aceh*
1. Pemkab. Aceh Singkil 227
2. Pemkab. Aceh Tengah 167
3. Pemkab. Gayo Lues 163
Catatan Tribunjogja.com, setelah tahapan itu selesai, maka bersiaplah ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS 2018.
Tahapan ini harus dilalui pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).
Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal tes CPNS 2018.
Soal sebanyak itu terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).
Itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK," ujar Setiawan Wangsaatmadja. (iwe Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Daftar Akun SSCN.BKN.GO.ID, Cetak Kartu Kemudian Foto Begini untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2018