Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim Surat Tidak Dapat Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Plt Bupati Tulungagung

Dalam surat tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berujar bahwa Maryoto tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kirim Surat Tidak Dapat Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Plt Bupati Tulungagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Wibowo (kanan) usai mengikuti proses pelantikan dan penyerahan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Usai dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan dan jabatan pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung diserahkan kepada Maryoto Wibowo karena Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, telah mengirimi surat kepada KPK.

Dalam surat tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berujar bahwa Maryoto tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

"Tidak hadir. Tadi kami menerima surat yang mengatakan ada kegiatan hari ini dan surat panggilan baru diterima kemarin. Saksi meminta penjadwalan ulang," ujar Febri, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Namun, Febri tak menjelaskan kapan penjadwalan ulang bakal dilaksanakan.

Selain itu, ia juga tak menyebut apa yang akan didalami dari Maryoto.

Rencananya, Maryoto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM (Syahri Mulyo) terkait proyek pekerjaan di Pemkan Tulungagung dan Blitar.

Diketahui, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Berita Rekomendasi

Syahri diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Untuk kasusnya tersebut, Syahri Mulyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas