Wakapolri Sebut Pelaku Penjarahan di Lokasi Gempa Sulawesi Tengah Akan Diproses Hukum
Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono mengungkapkan, akan menindak tegas para pelaku penjarahan di lokasi bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono mengungkapkan, akan menindak tegas para pelaku penjarahan di lokasi bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
Para pelaku penjarahan ini juga akan diproses secara hukum.
Sementara untuk kejadian berebut makanan, pihaknya masih memberi toleransi.
Baca: Menko Polhukam Wiranto: Ada Perbedaan antara Penjarahan dan Pengambilan Barang-barang dari Toko
Hal itu mengingat kebutuhan yang mendesak karena bantuan belum masuk pada hari pertama dan kedua setelah bencana.
"Memang ada beberapa peristiwa, kalau ambil makanan masih kami toleransi, mungkin perlu makanan."
"Kalau hal lain seperti uang dan sebagainya, kami lakukan penegakkan hukum," ujar Wakapolri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (2/10/2018).
Baca: Jokowi Minta Penjarahan di Palu Tak Dibesarkan, Dahnil Anzar Sebut Butuh Pemimpin yang Menginspirasi
Menurut dia, proses penyidikan akan berjalan seperti biasa.
Jika bukti-bukti sudah lengkap, perkaranya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Seperti biasa, kalau orang mencuri, ditangkap periksa bukti-bukti, ada, ya kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
Proses hukum tersebut akan terus berlanjut, tanpa perlu menunggu penanganan bencana selesai dilakukan.
Baca: Media Asing Soroti Penjarahan Mal yang Dilakukan Warga usai Gempa dan Tsunami di Palu
Sebelumnya, polisi telah menangkap 45 orang terduga pelaku penjarahan barang elektronik hingga mesin ATM di Palu, Selasa (2/10/2018) pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, para tersangka tersebar ke dalam lima TKP, yaitu Mal Tatura, ATM Center Peubungo, Gudang PT Adira, Grand Mall, dan Anjungan Nusantara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakapolri Pastikan Pelaku Penjarahan di Lokasi Bencana Diproses Hukum"