KPK Belum Pastikan Ada Pihak yang Bantu Eks Petinggi Lippo Group Kabur ke Luar Negeri
KPK belum bisa menyampaikan atau memastikan apakah ada pihak-pihak yang diduga menyuruh Lucas meski menjerat yang bersangkutan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau memastikan ada tidaknya pihak yang diduga memerintahkan tersangka Lucas untuk membantu eks petinggi Lippo Group, Edddy Sindoro, melarikan diri ke luar negeri.
"Saya kira terlalu cepat kalau kami menyimpulkan, menyampaikan ke publik ada pihak-pihak yang menyuruh atau sejenisnya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Baca: Polisi Bongkar Praktik Pijat Plus-plus Sesama Jenis Melalui Medsos
Febri beralasan, KPK belum bisa menyampaikan atau memastikan apakah ada pihak-pihak yang diduga menyuruh Lucas meski menjerat yang bersangkutan dengan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Proses masih awal ya, penyidikan baru dilakukan dan diumumkan kemarin. Jadi sekitar 1 atau 2 hari. Saya kira terlalu cepat kalau kami menyimpulkan ada pihak yang menyuruh," ujarnya.
Febri menyampaikan keterangan tersebut menjawab pertanyaan wartawan yakni apakah ada pihak lain yang diduga memerintah Lucas untuk membantu tersangka Eddy kabur ke luar negeri.
Pasalnya, Lucas mengaku bukan pengacara dari tersangka Eddy.
Untuk saat ini, lanjut Febri, penyidik akan fokus terlebih dahulu menyidik kasus dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan KPK terhadap perkara tersangka Eddy Sindoro.
KPK juga sambil menelusuri pihak yang diduga turut bersama-sama dengan Lucas membantu Eddy kabur.
"Jadi kami fokus dulu di penyidikan ini. Fokus terhadap perbuatan tersangka dulu dan secara bertahap akan melakukan penelusuran kronologis dan pihak lain yang terkait," katanya.
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membelit mantan petinggi Lippo Group, tersangka Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu tersangka Eddy setelah ditangkap dan dideportasi otoritas Malaysia ke Indonesia.
Namun tersangka Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy ke wilayah juridiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali keluar negeri.
KPK menyangka Lucas melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya mencegah Lucas beprgian ke luar negeri bersama Dina Soraya dari swasta selama 6 bulan ke depan terkait kasus tersangka Eddy Sindoro.
Mereka dicegah terhitung mulai 18 September 2018.