Advocat Pembela Demokrasi Laporkan Prabowo, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet dan Beni K Harman
Walaupun dia sudah meminta maaf dan mengklarifikasi berita hoax, proses hukum tetap harus berjalan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudi Kabunang mewakili tIm Advocat Pembela Demokrasi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir Jakarta Pusat.
Bersama lima orang team pengacaranya, ia melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet dan Benny K Harman dengan tindak pindana ujaran kebencian atau hoax.
"Untuk alat bukti laporan, berupa cuplikan video yang ditayangakan di stasiun televisi," kata Rudi Kabunang kepada Tribunnews, Kamis (4/10/2018) siang.
Ia melapor karena tidak ingin terjadi perpecahan atau keretakan antaranak bangsa.
"Berita hoax ini bisa berpotensi memecah belah. Walaupun dia sudah meminta maaf dan mengklarifikasi berita hoax, proses hukum tetap harus berjalan," katanya.
Baca: Ratna Sarumpaet Akui Sebar Hoax ke Politisi, Berikut 8 Cara Deteksi Orang Berbohong
Rudi mengaku hanya ingin memberikan pembelajaran kepada terlopor.
"Selebihnya kasus ini diserahkan kepada kepolisi agar di proses secara hukum, dan berharap kedua paslon dapat menjujung demokrasi," katanya.
Sebelumnya, Farhat Abbas juga melaporkan 17 orang, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bareskrim Polri.
Farhat menilai ke 17 orang tersebut ikut menyebarkan hoax terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, aktivis yang juga salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.