Dua Pejabat Pajak yang Terkena OTT KPK di Ambon Langsung Dipecat
Robert mengklaim jajaran DJP bakal mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pajak Ambon, La Masikamba dan Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin dipecat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keduanya dipecat setelah ditangkap dan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai kewajiban pajak Anthony Liando, pemilik CV AT.
"Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Robert mengaku terpukul dengan kasus suap yang menjerat dua anak buahnya itu.
Baca: OTT di Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Robert mengklaim jajaran DJP bakal mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.
"Kami dalam hal ini akan mendukung KPK menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan," ungkapnya.
Robert mengakui pemeriksaan wajib pajak memang rentan tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah terulangnya kasus suap di lingkungan Ditjen Pajak, Robert menyatakan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola penugasan terhadap jajarannya di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, Robert berharap fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik.
"Kami dari Kemkeu tidak menoleransi pegawai yang melanggar peraturan," katanya.
Dalam kasus ini, La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016.
Kedua pejabat La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang bakal diberikan bertahap.
Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp 120 juta.
Sementara itu, Rp 200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sulimin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Anthony dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.