Dua Pejabat Pajak yang Terkena OTT KPK di Ambon Langsung Dipecat
Robert mengklaim jajaran DJP bakal mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sulimin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Anthony dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.