Pengamat Nilai KPU Harus Terbitkan Aturan Larangan Atribut Politik dalam Bantuan untuk Sulteng
"Bukan lagi sekedar imbauan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (3/10/2018)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pemilu Ray Rangkuti menilai sebaiknya KPU sudah mengeluarkan pelarangan atribut politik di dalam bantuan kemanusiaan di Sulawesi Tengah (sulteng).
"Bukan lagi sekedar imbauan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (3/10/2018).
Baca: BERITA FOTO: Gempa dan Tsunami yang Meluluhlantakkan Kota Palu dan Donggala
Sebab, kata dia, praktik kampanye di tengah berbagai musibah alam di negara ini, sudah lazim dipadati dengan berbagai bentuk kampanye terselubung politik.
Bukan hanya gempa, imbuhnya, tapi banjir, kebakaran, tanah longsor dan sebagainya selalu dibanjir dengan kampanye terselubung partai politik.
Oleh karena itu, dia menilai, baiknya hal ini diatur oleh KPU.
"Namanya Peraturan Perbantuan Sosial Partai Politik, Caleg, Capres, Cakada di Daerah Bencana Alam. Dalam aturan ini banyak hal yang bisa diatur. Antara lain, jumlah spanduk atau bendera, letak keduanya di dalam lokasi bencana, pembagian sembako dengan atau logo partai, dan sebagainya," jelasnya.
Aturan ini, menurut dia, penting bukan saja mencegah adanya perlombaan kampanye di daerah bencana.
Tapi, lanjut dia, juga menutup kemungkinan politisasi bencana atau mencari keuntungan politik untuk politik.
"Untuk kondisi yang bersifat darurat kemanusiaan, sudah sebaiknya dijauhkan dari kegiatan atau kampanye politik. Kita harus biasakan fokus membantu atas dasar manusia dan kemanusiaan," jelasnya.
KPU mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk tidak menjadikan bencana alam sebagai komoditas politik.
Imbauan itu terkait gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).
Komoditas politik yang dimaksud, misalnya, memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa dan tsunami, tetapi disertai dengan embel-embel dan atribut politik dengan maksud kampanye terselubung.
Terkait dengan bantuan terhadap korban bencana alam, jangan dijadikan komoditas politik. Jadi dipersilahkan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tanpa diembel-embeli oleh kepentingan politik tertentu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Atribut kampanye itu bisa berupa alat peraga kampanye, yang berwujud bendera, foto, maupun alat peraga lain yang mengandung unsur visi, misi, dan citra diri peserta pemilu.
Baca: Dilaporkan Ke Bareskrim Sebarkan Hoaks, Ferdinand Hutahaean: Kami Ini Korban Kebohongan
Namun demikian, KPU memaklumi jika peserta pemilu menggunakan alat transportasi yang berlogo dalam memberikan bantuan kemanusiaan.
Sebab, biasanya partai politik ataupun elite partai sudah lebih dulu menyertakan logo atau citra dirinya dalam alat transportasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.