Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Kotjo Didakwa Suap Eni Maulani dan Idrus Marham Rp 4,7 Miliar

Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR, Ltd) Johanes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengusaha Kotjo Didakwa Suap Eni Maulani dan Idrus Marham Rp 4,7 Miliar
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Terdakwa Johanes Budisutriano Kotjo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR, Ltd) Johanes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Kotjo didakwa telah memberikan suap atau menjanjikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Golkar, dan Idrus Marham.

"Uang diberikan dengan maksud agar Eni membantu terdakwa mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company (CGEC Ltd)," ucap jaksa KPK, Ronald Ferdinand.

Baca: Hasil Tes Urine Seorang Petugas Lapas Tuban Positif Mengandung Benzodiazepine

Terdakwa (Kotjo) merupakan pemegang 4,3 persen saham BNR Ltd dimana salah satu anak perusahaan BNR Ltd adalah PT Samantaka Batubara yang‎ bergerak di bidang pertambangan batubara.

Sejak 2015, terdakwa sudah mengetahui rencana pembangunan PLTU Riau-1.

Terdakwa berusaha mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek.

Baca: Alasan Psikologi di Balik Hoax Ratna Sarumpaet Menurut Deddy Corbuzier: Menjual Iba

Berita Rekomendasi

"Akhirnya terdakwa mendapatkan perusahaan asal China, CHEC Ltd dengan kesepakatan apabila proyek berjalan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dollar AS," terang jaksa KPK, Ronald Ferdinan saat membacakan surat dakwaan.

Rencananya lanjut jaksa, terdakwa akan mendapat fee sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dollas AS, Setya Novanto dan Andreas Rinaldi sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dollar AS.

Rickard Philip (CEO PT BNR) sebanyak 3,1 juta dollar AS, Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Saamantaka Batubara sekitar 1 juta dollar AS, Intekhab Khan (Chairan BNR) dan James Rijanto (Direktur PT Samantaka) masing-masing 1 juta dollar AS serta pihak lain yang membantu sebesar 3,5 persen atau 875 ribu dollar AS.

Baca: #KoalisiPraBOHONG Sempat Jadi Trending Topik, Dahnil: Prabowo Tak Pernah Membohongi Justru Dibohongi

Dalam prosesnya, terdakwa melalui Rudy Herlambang mengajukan permohonan proyek ke PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon agar PT PLN memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.

"Setelah beberapa bulan ternyata belum ada tanggapan dari PT PLN. Akhirnya terdakwa menemui Setya Novanto minta bantuan dipertemukan dengan PT PLT. Atas permintaan terdakwa di ruang kerja Setya Novanto (Ketua Fraksi Golkar), terdakwa diperkenalkan dengan Eni anggota komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup," papar jaksa Ronald Ferdinan.

Setya Novanto menyampaikan pada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU Riau-1.

Untuk itu terdakwa akan memberikan fee yang kemudian disanggupi Eni.

Akhirnya dilakukan sejumlah pertemuan termasuk di rumah Setya Novanto.

Eni juga membawa terdakwa bertemu Sofyan Basir (Direktur Utama PT PLN) di kantor Sofyan Basir.

Eni menyampaikan terdakwa merupakan pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.
Selanjutnya Sofyan meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN).

Hingga akhirnya pada September 2017 di kantor pusat PLN, dilakukan penandatanganan kontrak induk yang pada intinya masing-masing pihak di kontrak induk akan bekerja sama dalam bentuk konsorsium untuk mengembangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Komposisi saham konsorsium yaitu PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen dan pihak penyedia batubara untuk proyek tersebut adalah PT Samantaka Batubara.

Setelah Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus Marham dengan tujuan agar nantinya Eni tetap diperhatikan oleh terdakwa karena Idrus merupakan Plt Ketum Golkar.

"Eni menyampaikan ke Idrus bahwa Eni akan mendapatkan fee dari terdakwa untuk mengawal proyek PLTU Riau-1," terang jaksa Ronald Ferdinan.

Terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas