Anggota Komisi X DPR: Sekolah Harus Bebas dari Kekerasan, Bullying hingga Intoleransi
Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel mengatakan Indonesia harus jauh dari kekerasan apalagi di satuan pendidikan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel mengatakan Indonesia harus jauh dari kekerasan apalagi di satuan pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan pada saat melakukan kunjungan kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 28 November-Minggu 30 November 2024.
Agenda kunjungan kerja itu untuk membahas terkait kekerasan dan perundungan di satuan sekolah.
"Tentu harapan kami semua Indonesia jauh dari kekerasan apalagi di satuan pendidikan. Sekolah harusnya bebas dari kekerasan seksual, bullying, dan intoleransi," kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (30/11/2024).
Once mengapresiasi adanya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sebagai salah satu bentuk upaya serius pemerintah dalam menangani masalah kekerasan di lingkungan sekolah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang menyebutkan perlunya pembentukan satuan penanganan tindak kekerasan di sekolah.
"Saya juga menyinggung supaya kita harus mengedepankan budaya non violence yang harus dimulai dari keluarga dan juga lingkungan kita sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan konten-konten negatif di ruang digital yang beredar di media sosial.
Menurutnya, keberadaan konten negatif tersebut selayaknya tidak untuk dinikmati dan dilihat oleh anak-anak yang tidak sesuai peruntukkan umurnya.
“Kita juga harus membatasi agar koten-konten negatif tersebut tidak terekspos kepada anak-anak karena itu sangat bisa mempengaruhi proses tumbuh kembang dan cara berpikir mereka kedepan. Jangan sampai muncul keyakinan baru melalui tindakan-tindakan kekerasan sebagai jalan untuk mereka menyelesaikan masalah,” pungkas Once.