Fahri Hamzah Pertanyakan Penangkapan Ratna: Apakah Boleh Tangkap Orang dalam Pesawat?
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ratna Sarumpaet.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ratna Sarumpaet.
Pasalnya, Ratna kala itu ditangkap ketika sudah berada di dalam pesawat Turkish Airlines dan siap berangkat ke Cile guna menghadiri The 11th Women Playwrights International (WPI) Conference 2018.
Baca: Tanggul Lumpur Lapindo Sidoarjo Ambles, Desa Gempol Sari Terancam Terendam
"Saya juga ada pertanyaan, itu kan katanya ditangkap dalam pesawat, sebenarnya itu kan sudah international jurisdiction. Ini pertanyaan bagi ahli hukum. Kita ini harus terus mengkonfirmasi kebenaran, boleh enggak tangkap orang dalam pesawat? Karena itu kan yurisdiksi internasional," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Menurut Fahri, untuk Indonesia, jika seorang warga sudah keluar dari pemeriksaan imigrasi, maka dia telah masuk wilayah internasional.
Terlebih apabila sudah berada di dalam pesawat asing.
"Jadi waktu Anda udah keluar dari imigrasi, sebenarnya kewenangannya itu sudah ada di kewenangan internasional, enggak bisa orang ditangkap sembarangan," tandasnya.