Kronologi Lengkap Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta Semalam
Menurut Victor, Ratna hendak bepergian sendirian. Tidak ada yang menemaninya. "Dia (RS) berangkat sendirian saat kami cegah ke luar negeri," kata dia.
Editor: Choirul Arifin
"Berlaku efektif hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Agung. Namun dia tak menyebut pencegahan terhadap Ratna atas kasus apa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa polisi kemarin sudah meminta kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ratna.
Pada pukul 20.00, polisi mendapatkan info bahwa Ratna hendak pergi ke luar negeri.
Baca: Pemprov DKI Ongkosi Keberangkatan Ratna Sarumpaet Acara Konferensi di Cile Rp 70 Juta
Maka polisi meminta Imigrasi untuk mencegahnya. "Yang bersangkutan akan ke Chile melalui Turki," kata Argo.
Menurut Ratna, saat diwawancara lewat telepon oleh sebuah stasiun TV ketika dalam perjalanan dari Bandara ke Polda Metro Jaya, ia hendak ke Santiago, Chile, untuk menghadiri kongres internasional penulis wanita.
Ia mengaku diberangkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta, mengingat event serupa tahun 2007 diselenggarakan di Jakarta.
Status Sudah Dinaikkan
Setelah dicegah ke luar negeri di Bandara Soetta, Ratna pun dijemput oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ia dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas.
Status Ratna sendiri sudah tingkatkan menjadi tersangka. Hal itu dikemukakan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Baca: Datangi Acara Konferensi Budaya di Cile, Ratna Sudah Ajukan ke Pemprov DKI Sejak 31 Januari 2018
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10).
"Sudah tersangka sekarang," tegasnya.
Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Apa Alasan Polisi?
Soal alasan menangkap Ratna, Jerry mengatakan, penangkapan Ratna Sarumpaet dilakukan agar kejadian seperti pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang pergi ke luar negeri saat menjalani proses hukum tidak terulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.