Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ditahan, Ratna Sarumpaet Bakal 'Menginap' 20 Hari di Polda Metro Jaya

Penahanan ini membuat Ratna harus bertahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Resmi Ditahan, Ratna Sarumpaet Bakal 'Menginap' 20 Hari di Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander dan tersangka kasus narkoba Ozzy Albar (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Ozzy Albar dengan barang bukti ganja seberat 2,66 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya.

Penahanan ini membuat Ratna harus bertahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Baca: Khawatir Melarikan Diri, Satu di Antara Alasan Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

"Ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ratna selama 1x24 jam, Argo enggan mengungkapkannya.

"Nanti ya itu adalah untuk keterangan yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa menyampaikan secara rinci," tukas Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Sandiaga Belum Tahu Apakah Beri Pendampingan Hukum kepada Ratna Sarumpaet atau Tidak

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas