Mahfud MD Nilai Prabowo Bisa Terjerat dalam Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet
Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.
Editor: Sugiyarto
"Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun," tambahnya.
"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya," lanjut Mahfud.
Tetapi jika Prabowo dan lainnya benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.
"Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum," tuturnya.
Simak video lengkapnya:
Berikut ini isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:
Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.