Mahfud MD Nilai Prabowo Bisa Terjerat dalam Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet
Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.
Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Polisi sebelumnya menyebut Ratna tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi bisa dijerat dengan KUHP.
Lantas, Prabowo Subianto, dkk, yang sebelumnya ikut menyebarkan berita jika Ratna Sarumpaet dianiaya juga dilaporkan ke polisi.
Meski setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong, kubu Prabowo Subianto dengan cepat meminta maaf kepada publik secara terbuka.
Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.
Mahfud MD pun bicara soal Prabowo Subianto yang terjebak dalam situasi kebohongan Ratna Sarumpaet.
Menurut dia, Ratna Sarumpaet memenuhi unsur tersebut, karena turut menyebarkan berita bohong meski secara diam-diam.
Kemudian saat ditanya bagaimana dengan yang lain, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, hingga Rachel Maryam, yang sebelumnya menyebarkan lewat media, mereka tetap tidak bisa dijerat pasal ITE.
Hal itu karena mereka sebelumnya tidak mengetahui jika Ratna Sarumpaet berbohong.
Dengan fakta ini, menurut Mahfud MD, Prabowo dan lain-lain dianggap tidak sengaja menyebarkan kabar hoaks ini.
"Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE," tegas Mahfud MD.
Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.
"Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan," kata Mahfud.