Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Sertifikasi Pendidik dari Kemristek Dikti dan Kemendikbud, CPNS Guru Tak Wajib Ikut SKB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Punya Sertifikasi Pendidik dari Kemristek Dikti dan Kemendikbud, CPNS Guru Tak Wajib Ikut SKB
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu
Info Terbaru CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Terlebih bagi pelamar CPNS formasi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan, sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan, pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca: Update Pendaftaran CPNS 2018 - Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat Terkait Akreditasi

Selain informasi bagi pelamar CPNS formasi guru, KemenPAN-RB juga mengumumkan adanya perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi.

Berita Rekomendasi

Lewat surat yang diunggah akun Twitter resmi KemenPAN-RB, @kemenpanrb disebutkan syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.

Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas