Ratna Sarumpaet Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi
Argo mengungkapkan bahwa nantinya penyidik yang akan memberikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, rencananya bakal mengajukan penangguhan penahanan ke tahanan kota.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mempersilakan pihak Ratna untuk melakukan hal tersebut. Menurut Argo, hal tersebut merupakan hak Ratna sebagai tersangka.
"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka jadi silakan saja mengajukan berkaitan dengan tahanan kota," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Argo mengungkapkan bahwa nantinya penyidik yang akan memberikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Penyidik akan menilai apakah itu dikabulkan atau tidak.
Penyidik yang akan menilai, tapi permohonan silakan diajukan," kata Argo.
Seperti diketahui, kuasa hukum Ratna Sarumpaet berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebenarnya permohonan hendak diajukan pada Sabtu 6 Oktober 2018 lalu namun batal.
Alasan Ratna mengajukan hal itu karena alasan harus menjalani pengobatan secara rutin.
Keluarga beralasan kesehatan Ratna akan terganggu bila tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.