Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK

"Jadi hari ini Senin dan Selasa di agendakan permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak datang,"

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sjamsul Nursalim besama istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari panggilan KPK.

Pasangan suami istri itu sedianya bakal dimintai keterangan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi hari ini Senin dan Selasa di agendakan permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak datang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Baca: Sandiaga Ogah Jenguk Ratna Sarumpaet Agar Tidak Menambah Beban Bagi Tim Sukses

Febri memastikan, KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan jika Sjamsul dan Itjih tidak kunjung memenuhi panggilan hingga Selasa (9/10/2018) besok.

Pemanggilan ini bakal kembali melibatkan pihak otoritas setempat untuk memastikan surat panggilan diterima bos PT Gajah Tunggal tersebut.

"KPK akan melakukan pemanggilan kembali dengan KBRI dan otoritas Singapura," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Febri meminta pada pemanggilan berikutnya Sjamsul dan istrinya bersikap kooperatif.

Kesaksian keduanya dinilai penting untuk mengungkap lebih terang ihwal korupsi penerbitan SKL BLBI.

Baca: Amien Rais Ancam Bongkar Kasus Korupsi yang Mengendap Lama di KPK

Selain itu, permintaan keterangan ini dapat dimanfaatkan Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait korupsi SKL BLBI.

"Ini kesempatan jika ada klarifikasi oleh Sjamsul dan Itjih, karena di sidang kemarin ada fakta sidang yang ditelusuri," ujarnya.

Pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan dugaan korupsi BLBI.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: 300 Advokat Akan Dampingi Amien Rais Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selalu pemegang saham pengendali BDNI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas