Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK

"Jadi hari ini Senin dan Selasa di agendakan permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak datang,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Tak terima dengan putusan ini, Syafruddin sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas