Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Khusus Gubernur Aceh Bersaksi dalam Sidang Bupati Bener Meriah

Sidang Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang diduga menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10/2018) m

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Staf Khusus Gubernur Aceh Bersaksi dalam Sidang Bupati Bener Meriah
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Bener Meriah, Ahmadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang diduga menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10/2018) malam.

Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK sudah memanggil empat saksi fakta.

Namun yang h‎adir hanya tiga saksi.

Baca: KPK Kembali Menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Mereka yakni Nizarli Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Aceh, Hendry Yuzal staf khusus (stafsus) Gubernur Irwandi, dan kontraktor Teuku Saiful Bahri.

Sebelum diambil keterangannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani lebih dulu membacakan identitas ketiga saksi dilanjut pengambilan sumpah sesuai agama masing-masing.

Dari kesepakatan jaksa dan kuasa hukum, diputuskan pemeriksaan ketiga saksi dilakukan secara bersamaan.

Baca: Bawa Narkoba di Bungkusan Gula dan Permen, Pengedar Gagal Masukkan Sabu ke Rutan Kotabumi

Berita Rekomendasi

Diketahui kasus ini diawali dari OTT, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Baca: Aburizal Bakrie Makan Malam Bareng Erick Thohir di Rumahnya

Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas