Farhat Abbas Minta Polisi Tangkap 17 Orang Yang Dilaporkannya
Pengacara Farhat Abbas meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap 17 orang yang dilaporkan terkait dengan hoax Ratna Sarumpaet
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap 17 orang yang dilaporkan terkait dengan hoax Ratna Sarumpaet. Menurutnya, polisi tidak perlu memanggil lagi, karena sudah jelas apa yang dilakukan oleh 17 orang tersebut jelas melanggar pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.
“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk menangkap saja semua orang yang saya laporkan, tidak perlu ada lagi pemanggilan. Mereka melakukan pembenaran sendiri, polisi harus menangkap sama seperti yang dilakukan kepada Ratna Sarumpaet,” kata Farhat Abbas dalam keterangannya kepada Media, Selasa (9/10/2018).
Apa yang dilakukannya kata Farhat sudah sangat jelas, 17 orang tersebut telah melakukan serta menyebarkan informasi yang bermuatan berita bohong, ini diduga untuk merusak jalannya Pilpres 2019. Padahal, kata dia pihak Jokowi menginginkan agar Pilpres ini berlangsung secara beradab, berintegritas, bermartabat tanpa adanya kampanye hitam, termasuk hoax yang membodohi publik.
“Tinggal buktikan saja di pengadilan, dan Prabowo sudah meminta maaf itu artinya, mereka secara tidak langsung membenarkan bahwa mereka telah melakukan penyebaran berita hoax,” tegasnya.
Terkait dengan adanya laporan dari pihak Prabowo, Farhat mengaku santai, karena dia focus pada laporan dia terhadap 17 orang dari kubu Prabowo. “Silahkan jelek-jelekan saya, menghina saya, biar nanti saya laporkan lagi berlapis-lapis,” ancamnya.
Diketahui, Farhat Abbas melaporkan 17 orang, termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bareskrim Polri. Farhat menilai Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi tersebut dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, aktivis yang juga salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM. Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebarkan telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Ini berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah, Ratna Sarumapet seolah-olah didzalimin," ujar Farhat.
Farhat menilai, Prabowo kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi pengakuan Ratna. Pernyataan pers yang disampaikan Prabowo pada Selasa (2/10/2018) malam, dinilai untuk menggiring opini bahwa penganiayaan Ratna bersifat politis. "Padahal yang dianiaya tidak ada," ujar politisi PKB ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.