Hakim Sebut Keterangan Asiang Seperti Gangsing
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola bersama dengan jaksa KPK akan mengkonfrontir keterangan tiga saksi dengan
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan perkara Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola bersama dengan jaksa KPK akan mengkonfrontir keterangan tiga saksi dengan Direktur Utama PT Swaranusa Joe Fandy Yusman alias Asiang.
Konfrontir ini terkait Asiang yang membantah membelikan mobil Alphard bagi Zumi Zola seharga Rp 1 miliar. Padahal menurut keterangan saksi sebelumnya, Asiang-lah yang memberikan mobil mewah berwana hitam tersebut.
Baca: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratna Sarumpaet Masih Dalam Proses Kajian Bawaslu
Rencananya konfrontir antara Asrul Pandapotan (orang kepercayaan Zumi Zola), Hamidy (perwakilan Jambi di Jakarta) dan Varial Adri Putra (Kadis Perhubungan Pemprov Jambi) dilakukan pada Kamis (11/10/2018).
"Nanti kita konfrontir ya tiga saksi dengan anda (Asiang). Karena keterangan anda dari tadi muter kayak gangsing. Kamis besok siap dikonfrontir ya," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, Senin (8/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Upaya konfrontir diambil karena Asiang tidak mengakui membelikan mobil untuk Zumi Zola. Padahal saksi Varial Adri yang juga hadir di persidangan sudah mengamini Asiang mengirim brosur mobil ke Zumi Zola untuk memilih sendiri mobil yang diinginkan.
Masih menurut Varial Adri, dia pulalah yang mengantarkan mobil dari sopir Asiang ke Hamidy beserta dengan surat-surat kendaraan yang disimpan di dalam tas hitam.
Sementara itu, Asiang tetap pada keterangannya membantah membelikan mobil Alphard untuk Zumi Zola. Versi Asiang, memang dia dihubungi oleh Varial untuk keperluan meminjam mobil.
"Saya memang dihubungi Varial dia mau pinjam mobil tapi saat itu mobil saya dipakai. Kata Varial, dia mau pinjam mobil untuk tamu di Jambi yang mau ke Jakarta," terang Asiang.
Baca: LPI Turut Usulkan Peringati Hari Hoax Nasional Setiap Tanggal 3 Oktober
Selang beberapa hari, Asiang menghubungi Varial mengatakan mobil untuk disewa sudah siap. Akhirnya dia menyerahkan mobil itu ke Varial. Asiang pun mengaku tidak tahu jika mobil itu akhirnya digunakan oleh Zumi Zola.
Beberapa anggota majelis hakim sempat menanyakan pada Asiang, agar jujur dan tidak perlu mengelak soal pembelian mobil karena saksi sebelumnya sudah menyebut gamblang Asiang yang membelikan mobil.
"Keterangan saya ini sudah yang paling benar dari hati saya," singkat Asiang.
"Saudara kok pede benar sih, nanti kalau dikonfrontir tiga saksi keterangannya sama dan saudara tetap mengelak bisa kena pemberian keterangan palsu loh. Saudara didakwa jaksa," terang hakim Yanto.
Peringatan hakim tersebut ditanggapi santai oleh Asiang. Asiang mengaku tidak masalah dan siap dikonfrontir dengan saksi yang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.