Hindari Penyimpangan Dana Bergulir, LPDB KUMKM Gandeng BSR Center
MoU itu berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) mengandeng Bibit Samad Rianto (BSR) dalam rangka pendampingan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.
"Langkah ini bisa menjembatani MoU dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK", kata Dirut LPDB KUMKM, Braman Setyo kepada wartawan, usai acara, Senin (8/10/2018) .
Menurut Braman, MoU itu berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana.
"Jika APH mendapat laporan penyimpangan dana bergulir dan/atau menemukan adanya pelanggaran dana bergulir, maka perlu dikoordinasikan/dilaporkan terlebih dahulu kepada LPDB (tim hukum)", ungkap Braman.
Apabila dinyatakan kesalahan/pelanggaran hanya pada taraf administratif, misalnya kelengkapan pendukung, dan lain-lain, maka APH tidak meneruskan pada proses pidananya.
"Apabila dari tim hukum LPDB dinyatakan ada pelanggaran prosedur dan/atau pelanggaran hukum dan/atau adanya gratifikasi atau penerimaan materi, maka APH dapat melakukan proses pidananya", imbuh Braman.
Selain itu, lanjut Braman, MoU juga memberikan pendampingan hukum dalam hal proses pemanggilan oleh APH, baik pemberian keterangan hingga pemanggilan saksi.
Baca: Diperiksa Polisi Karena Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais Ancam Bongkar Kasus Korupsi Kakap
"Melakukan review prosedur pemberian pinjaman dan menjembatani penyamaan persepsi dengan APH dan memetakan potensi permasalahan hukum terhadap mitra-mitra bermasalah saat ini dan memberikan solusi penanganannya", papar Braman.
Di samping itu, memberikan masukan pada direksi atas hasil pemetaan masalah hukum sebagai upaya pencegahan adanya berkembangnya permasalahan hukum di APH.
"Memberikan masukan pada Direksi bagaimana upaya-upaya pengamanan selama proses pemberian pinjaman, sehingga apabila di kemudian hari macet tidak terjadi permasalahan hukum", tegas Braman.
Yang tak kalah penting, urai Braman, MoU juga memberikan masukan pada Direksi upaya pencegahan dan Good Corporate Government.
"Termasuk menjaga rahasia setiap data dan informasi tentang pinjaman LPDB untuk tidak keluar tanpa seijin dari LPDB", ungkap Braman lagi.
Bagi Braman, kerja sama ini dilakukan supaya pegawai di lingkungan LPDB mulai di tingkat tertinggi sampai dengan tingkat pelaksana, untuk lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Sedang Bersihkan Sampah, Pasukan Oranye Temukan Buaya Berjemur di Kali Ciliwung
"Karena kita dibekali oleh BSR Center bagaimana supaya dalam menyalurkan dana bergulir tidak menimbulkan kasus hukum ,” kata Braman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.