Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Penyimpangan Dana Bergulir, LPDB KUMKM Gandeng BSR Center

MoU itu berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hindari Penyimpangan Dana Bergulir, LPDB KUMKM Gandeng BSR Center
Ist
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) melakukan penandatanganan MoU dengan Bibit Samad Rianto (BSR) Center, di Jakarta, Senin (8/10). 

Braman mengakui, sebagai lembaga yang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan dana APBN, LPDB-KUMKM mempunyai risiko kasus hukum yang tinggi.

"Karenanya, kerja sama ini juga bertujuan agar fundamental bisnisnya berlandaskan manajemen risiko yang efektif dan efisien serts untuk membangun budaya pegawai yang berintegritas tinggi,” harap Braman.

Braman berharap, peningkatan integritas ini dapat segera diberlakukan di lingkungan LPDB.

“Kerja sama ini berlandaskan integritas untuk membudayakan sikap jujur, terbuka, dan mengutamakan azas kepatutan, supaya proses pendampingan yang akan dilakukan dapat menciptakan kesepahaman di kedua belah pihak dalam menilai risiko dan menghadapi tuntutan hukum,” tandas Braman.

Ketua Umum BSR Center Bibit Samad Rianto mengatakan, korupsi adalah salah satu penyebab berbagai ketimpangan di negeri ini.

Korupsi telah terjadi secara sistemik, terorganisasi dan masif di semua sektor dan lapisan dalam waktu yang cukup lama.

“Ini yang menyebabkan negara kita tidak mampu mencapai cita-cita pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat di dalam pergaulan antar bangsa,” ujar Bibit.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, sebagai mantan komisioner KPK, Bibit terpanggil untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi.

Bibit lantas mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sejak 25 November 2013. Saat ini, gerakan yang dipimpinnya telah memiliki 111 DPD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“GMPK telah melakukan edukasi anti korupsi bagi masyarakat dan mendorong peran pengawasan masyarakat terhadap korupsi di berbagai lembaga negara, pemerintahan, penegak hukum, BUMN/BUMD dan instansi lainnya,” papar Bibit.

BSR Center akan mengadakan pelatihan anti korupsi, pelatihan mengelola dana, dan pendampingan hukum di lingkungan LPDB KUMKM.

Sebelum LPDB, BSR Center juga sudah melakukan hal yang sama di Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas