KPK Periksa Bupati Lampung Selatan dan Komisaris PT 9 Naga Mas
"Yang bersangkutan (Zainudin Hasan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Anjar Asmara)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/10/2018) atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) TA 2018.
Dalam pemeriksaan kali ini, Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Anjar Asmara (AA).
"Yang bersangkutan (Zainudin Hasan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Anjar Asmara)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Zainudin, ungkap Febri, penyidik juga memeriksa Komisaris PT 9 Naga Emas, Yoga Swara sebagai saksi untuk tersangka Zainudin Hasan.
Baca: Zulkifli Hasan Tidak Terlihat Jenguk Zainudin Hasan di Rutan KPK
Febri menambahkan khusus untuk tersangka Zainudin Hasan, setidaknya penyidik telah memeriksa 50 saksi yang terdiri dari beragam unsur seperti anggota DPRD Prov Lampung, ASN Pemkab Lamsel, Kepala Dinas PUPR Lamsel, hingga Karyawan PT 9 Naga Mas
Atas kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni Bupati Lamsel, Zainudin Hasan; anggota DPRD Lamsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lamsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Diduga, Zainudin menerima suap dari Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zainudin berperan mengarahkan semua proyek pada Dinas PUPR Lamsel melalui Agus Bhakti Nugraha. Zainudin meminta agar Agus Bhakti koordinasi dengan Anjas Asmara untuk mengatur proyek di Lamsel.
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Dari empat tersangka baru Gilang Ramadhan yang kasusnya sudah masuk tahap penuntutan pada 27 September 2018 lali. Kini Gilang tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.