Penuhi Panggilan Polisi, Said Iqbal Bakal Beberkan Tentang Hoaks Ratna Sarumpaet
Said Iqbal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memenuhi panggilan polisi pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Said Iqbal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Dirinya tiba sekira pukul 10.30 WIB, dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda. Said datang didampingi anggota KSPI.
Baca: Mahfud MD: Hukum Pidana Itu Tak Mengenal Permintaan Maaf, Amien Rais Cs Bisa Dijerat 3 Tahun Penjara
Said Iqbal mengaku akan membeberkan kesaksiannya kepada penyidik terkait pengetahuan tentang kasus ini.
"Hari ini saya dipanggil oleh Ditreskrimum sebagai saksi untuk peristiwa tanggal 2 Oktober. Nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan saya lihat. Tentang hasil-hasilnya saya setelah itu konpers lagi," ujar Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Dirinya mengaku belum tahu alasan polisi memanggilnya. Said Iqbal menyebut surat panggilan telah diterimanya pada Sabtu 6 Oktober 2018 lalu.
"Saya belum tahu. Saya belum tahu karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi. Nanti mungkin setelah saya di dalam, saya mengetahui peristiwa dan siapa tersangkanya. Hari Sabtu saya terima panggilan saksi dan saya menyatakan akan hadir," jelas Said Iqbal.
Said Iqbal merupakan saksi kedua yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir.