Said Iqbal: Prabowo Sempat Menyuruh Ratna Sarumpaet Lapor Polisi
Said Iqbal, menyebut bahwa dirinya akhirnya dapat mempertemukan aktivis Ratna Sarumpaet dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut bahwa dirinya akhirnya dapat mempertemukan aktivis Ratna Sarumpaet dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan ini dilakukan setelah Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya. Kepada Prabowo, Ratna menceritakan langsung cerita penganiayaan yang dialaminya.
Said Iqbal mengungkapkan dalam pertemuan itu, Prabowo menyarankan Ratna Sarumpaet melapor ke polisi.
Baca: Polisi Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
"Tidak ada yang berbeda (cerita), persis. Setelah kita semua mendengar, Pak Prabowo sebagai seorang negarawan, sebagai seseorang yang punya sisi kemanusiaan, dan secara bijak menyampaikan beberapa hal, seperti (lapor) polisi dan lakukan visum et repertum supaya jelas," ujar Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Meski mendapatkan saran tersebut, Ratna Sarumpaet menolak. Menurutnya akan percuma, karena Ratna Sarumpaet pesimis laporannya bakal ditindaklanjuti polisi.
Baca: Rupiah Melemah Tidak Selalu Berdampak Buruk, Ini Penjelasan Rini Soemarno
Prabowo juga sempat menawari pendampingan hukum oleh ACTA. Bahkan Prabowo berjanji bakal menyampaikan langsung ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus ini.
"Kalau memang kamu pesimistis tidak bisa ditindaklanjuti oleh polisi, Pak Prabowo menyampaikan saya akan bicara dengan Pak Kapolri, (bicara) tidak boleh ada kekerasan demokrasi," jelas Said Iqbal.
Seperti diketahui, Said Iqbal diperiksa hampir sembilan jam oleh penyidik terkait kasus ini. Dirinya mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
Baca: Sutopo Berjuang Lawan Kanker Paru-paru, sang Putra Kirim Doa dan Dukungan dari Puncak Sindoro
Said Iqbal merupakan saksi yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.