Bawaslu Garap Keterangan dari Tiga Pelapor Kasus Ratna Sarumpaet
"Hari ini, kami klarifikasi pelapor. Kami harus mengklarifikasi pelapor atas dasar apa dugaan pelanggaran."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menelusuri penyebaran informasi hoaks yang diduga dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet dan para politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan tiga orang pelapor telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan, Kamis (11/10/2018).
Baca: Ditangkap Polisi Menyamar Jadi Wanita Masuk ke Onsen Bagi Wanita di Jepang
Tiga pelapor di antaranya Projo, Tim Kemenangan Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
"Hari ini, kami klarifikasi pelapor. Kami harus mengklarifikasi pelapor atas dasar apa dugaan pelanggaran. Kami harus klarifikasi atas dugaan pelanggaran atau belum," ujar Fritz, Kamis (11/10/2018).
Bila ada temuan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran.
Karena itu, keterangan dari pelapor diperlukan.
Baca: Nyalip di Tikungan, Begini Kronologi Tewasnya Pedagang Ikan Terlindas Truk Gandeng di Tulungagung
Namun, dia mengaku, belum dapat menentukan ada tidaknya pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut.
"Dugaaan pelanggaran apa? Dasarnya apa melakukan itu? Jadi kami tidak bisa ini melanggar pasal apa. Karena, kami belum tahu pasal apa yang digunakan untuk laporan tersebut," kata dia.
Selain keterangan pelapor, dia menambahkan, barang bukti lainnya berupa dokumen.
"Harus ada dua bukti yang mengatakan atau saksi yang menyaksikan. Jadi ada bukti dokumen yang mendukung, tetapi juga kesaksian dari petunjuk atas sebuah dugaan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.