Eni Maulani Mengaku Pernah Memberi Tahu Airlangga Hartarto Soal Proyek yang Menguntungkan Golkar
"Ini proyek yang cepat menutur terdakwa (Kotjo). Gampang untuk biayai Pileg, pilpres dan lainnya," kata Eni.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR mengakui pernah memberitahukan Ketua Umum golkar, Airlangga Hartarto, soal adanya sejumlah proyek yang bisa memberikan keuntungan bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Ketika Pak Setya Novanto ada masalah e-KTP, saya menyampaikan juga ke Pak Idrus sebagai Plt Ketum. Karena Ketumnya ganti, saya juga harus sampaikan ke Airlangga Hartarto," terang Eni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Johannes Kotjo, Kamis (11/10/2018).
Baca: Polisi Tambah Kamera CCTV di Rutan Tempat Ratna Sarumpaet Ditahan
Eni menjelaskan, informasi awal proyek yang menguntungkan dan cepat memberikan uang bagi Golkar itu didapatkan dirinya dari Kotjo.
Diantaranya, Kotjo menyebut proyek di Tanjung Jati, Jepara, Jawa Tengah.
Masih menurut Eni, Kotjo dan China Huadian Engineering Company Ltd berencana mengambil alih proyek tersebut.
Baca: Konfederasi Pemuda Indonesia Beri Dukungan untuk Polri dan KPK Agar Terhindar dari Upaya Adu Domba
Dimana sebelumnya proyek dikerjakan investor dari Malaysia.
"Ini proyek yang cepat menutur terdakwa (Kotjo). Gampang untuk biayai Pileg, pilpres dan lainnya," kata Eni.
Lebih lanjut, Eni menceritakan bahwa setelah bertemu dengan Kotjo.
Dia melanjutkan pertemuan di kediaman Airlangga.
Disana turut hadir Idrus Marham dan Melchias Markus Mekeng.
Baca: Pakai Mobil Derek, Ini Aksi Pegawai Wanita Dishub Solo Ikutan Tren Falling Star Challenge
"Disampaikan juga disitu soal PLTU Riau-2, proyeksi Riau 2, proyeksi Tanjung Jati Jepara yang cepat. Karena kontraknya sudah ada, tinggal ganti investor, itu lebih mudah," imbuh Eni.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.