Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Beri Kesaksian Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Selama Enam Jam

Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, akhirnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bo

Penulis: Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, akhirnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Amien menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 10.10 WIB dan keluar pada 14.10 WIB.

Dirinya keluar ruang penyidikan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya disamping didampingi oleh Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya, Ardy Mbalembout.

Baca: 4 Hari Sebelum Ditutup, Pelamar CPNS Capai 4 Juta Orang, yang Bakal Diterima Cuma 238.015 Formasi

Amien mengaku dalam pemeriksaan tersebut ditanya 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Jumlah pertanyaan 30 persis," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Namun Amien tidak merinci pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Dirinya mempersilakan awak media menanyakan langsung ke penyidik.

"Bagus sekali, tanya penyidik saja," tutur Amien.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Amien Rais akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca: Sempat Digoncang Gempa, Pertemuan IMF-WB Hari Keempat Tetap Berjalan

Dalam pemeriksaan ini, Amien didampingi oleh anaknya Tasniem Fauzia Rais, Hanafi Rais, Eggi Sudjana, serta Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.

Amien sedianya diperiksa pada pekan lalu, namun mangkir. Sebelumnya polisi telah memeriksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika terkait kasus ini.

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoax soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas