KPAI: Sosialiasi Pemilu di Tempat Pendidikan Harus Dibatasi
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mendukung upaya sosialisasi kegiatan pemilihan umum di tempat pendidikan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mendukung upaya sosialisasi kegiatan pemilihan umum di tempat pendidikan. Namun, dia meminta, agar dilakukan pembatasan.
"Harus ada batasan" kata Retno, Jumat (12/10/2018).
Dia meminta supaya kegiatan sosialisasi peserta pemilu di tempat pendidikan dilakukan pengaturan. Upaya ini perlu dilakukan agar tidak menganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Untuk itu, kata dia, dinas pendidikan setempat bekerjasama dengan KPU/KPUD dan Bawaslu di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
"Bawaslu wajib mengawasi apakah poster atau spanduk yang terpasang bersih dari atribut partai," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan Bawaslu RI beserta jajaran akan mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
Menurut dia, pengawasan dilakukan hingga ke pelosok daerah. Sebab, pihaknya mempunyai panitia pengawas kecamatan dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
"Bawaslu hadir ikut pengawasan. Kami ada Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota yang selalu mendampingi," kata Fritz, Kamis (11/10/2018).
Untuk itu, peserta pemilu diminta mematuhi aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.