Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara hingga Puluhan Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah bernama nama menjadi PT Duta Graha Indonesia (DGI) merugikan keuangan

Penulis: Theresia Felisiani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah bernama nama menjadi PT Duta Graha Indonesia (DGI) merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

Lelang tersebut sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.

Baca: Bawaslu Tolak Gugatan Oso Soal Caleg DPD

“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp24,778 miliar,” ucap jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Tindakan ini lanjut jaksa juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 25,953 miliar.

Jaksa menjelaskan perkara ini berawal dari pihak Anugerah Grup milik Nazaruddin bertemu dengan Made dan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan UNUD di Hotel Century, Jakarta.

Baca: Niswati Terus Meratapi Rumahnya yang Diterjang Likuifikasi

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen itu. Keduanya membahas rencana proyek pembangunan RS UNUD yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin.

“Dalam pertemuan berikutnya disepakati pekerjaan pembangunan RS akan dikerjakan terdakwa,” katanya.

Tindak lanjut kesepakatan itu, Mindo menemui manager pemasaran NKE El Idris meminta fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak demi mengatur proses lelang. Idrus juga melaporkan ke Dudung selaku direktur utama saat itu dan disetujui.

Dalam proses lelang, lanjut jaksa, diikuti pula oleh PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan meski akhirnya tetap dimenangkan NKE.

Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp 46,745 miliar. Pengerjaan proyek itu kemudian dinyatakan telah selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made pada Juni 2010.

Padahal, lanjut jaksa, dari hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru selesai sekitar 67,03 persen hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,837 miliar.

“Terdakwa kemudian memberikan fee pada Nazaruddin melalui sejumlah anak perusahaannya,” tutur jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas