PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara hingga Puluhan Miliar
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah bernama nama menjadi PT Duta Graha Indonesia (DGI) merugikan keuangan
Penulis: Theresia Felisiani
Fee itu diberikan melalui PT Anak Negeri Rp 1,183 miliar, PT Anuegarah Nusantara Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai Rp 5,409 miliar.
Proyek pembangunan tahap dua kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. Saat itu dianggarkan Rp110 miliar untuk menyelesaikan proyek tersebut.
NKE kembali memenangkan proses lelang karena harga penawarannya paling rendah yakni lima persen dari pagu anggaran sejumlah Rp91,978 miliar. Serupa dengan pengerjaan tahap pertama, Dudung dan Made menyatakan proyek itu telah selesai 100 persen pada Juni 2011.
NKE juga telah menerima pembayaran sejumlah Rp81,107 miliar. Padahal dari hasil peneriksaan ahli ITB, pengerjaan itu baru terealisasi 57,49 persen.
“Terdakwa kemudian mneyerahkan fee sejumlah Rp1,016 miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis, bagian keuangan Grup Permai,” paparnya.
Selain menggarap proyek RS UNUD, diungkap jaksa, NKE juga menggarap proyek pembangunan lain dengan pembagian fee untuk Nazaruddin. Fee itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan Nazaruddin yang meloloskan proyek itu pada NKE.
Sejumlah proyek itu yakni pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan fee Rp 4,675 miliar, gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan fee Rp 4,178 miliar, gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan fee Rp 1,230 miliar.
Gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan fee Rp 6,579 miliar, gedung cardiac di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp1,348 miliar, paviliun di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp928 juta, dan RS Tropis Universitas Airlangga.
Selain untuk Nazaruddin, fee itu juga diberikan pada panitia pengadan proyek Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.
Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.