PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara hingga Puluhan Miliar
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah bernama nama menjadi PT Duta Graha Indonesia (DGI) merugikan keuangan
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah bernama nama menjadi PT Duta Graha Indonesia (DGI) merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.
Lelang tersebut sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.
Baca: Bawaslu Tolak Gugatan Oso Soal Caleg DPD
“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp24,778 miliar,” ucap jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Tindakan ini lanjut jaksa juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 25,953 miliar.
Jaksa menjelaskan perkara ini berawal dari pihak Anugerah Grup milik Nazaruddin bertemu dengan Made dan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan UNUD di Hotel Century, Jakarta.
Baca: Niswati Terus Meratapi Rumahnya yang Diterjang Likuifikasi
Dalam pertemuan yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen itu. Keduanya membahas rencana proyek pembangunan RS UNUD yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin.
“Dalam pertemuan berikutnya disepakati pekerjaan pembangunan RS akan dikerjakan terdakwa,” katanya.
Tindak lanjut kesepakatan itu, Mindo menemui manager pemasaran NKE El Idris meminta fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak demi mengatur proses lelang. Idrus juga melaporkan ke Dudung selaku direktur utama saat itu dan disetujui.
Dalam proses lelang, lanjut jaksa, diikuti pula oleh PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan meski akhirnya tetap dimenangkan NKE.
Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp 46,745 miliar. Pengerjaan proyek itu kemudian dinyatakan telah selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made pada Juni 2010.
Padahal, lanjut jaksa, dari hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru selesai sekitar 67,03 persen hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,837 miliar.
“Terdakwa kemudian memberikan fee pada Nazaruddin melalui sejumlah anak perusahaannya,” tutur jaksa.
Fee itu diberikan melalui PT Anak Negeri Rp 1,183 miliar, PT Anuegarah Nusantara Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai Rp 5,409 miliar.
Proyek pembangunan tahap dua kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. Saat itu dianggarkan Rp110 miliar untuk menyelesaikan proyek tersebut.
NKE kembali memenangkan proses lelang karena harga penawarannya paling rendah yakni lima persen dari pagu anggaran sejumlah Rp91,978 miliar. Serupa dengan pengerjaan tahap pertama, Dudung dan Made menyatakan proyek itu telah selesai 100 persen pada Juni 2011.
NKE juga telah menerima pembayaran sejumlah Rp81,107 miliar. Padahal dari hasil peneriksaan ahli ITB, pengerjaan itu baru terealisasi 57,49 persen.
“Terdakwa kemudian mneyerahkan fee sejumlah Rp1,016 miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis, bagian keuangan Grup Permai,” paparnya.
Selain menggarap proyek RS UNUD, diungkap jaksa, NKE juga menggarap proyek pembangunan lain dengan pembagian fee untuk Nazaruddin. Fee itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan Nazaruddin yang meloloskan proyek itu pada NKE.
Sejumlah proyek itu yakni pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan fee Rp 4,675 miliar, gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan fee Rp 4,178 miliar, gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan fee Rp 1,230 miliar.
Gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan fee Rp 6,579 miliar, gedung cardiac di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp1,348 miliar, paviliun di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp928 juta, dan RS Tropis Universitas Airlangga.
Selain untuk Nazaruddin, fee itu juga diberikan pada panitia pengadan proyek Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.
Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.