Jika Ada Peserta Pemilu Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ketua KPU: Setop, itu tidak boleh
Ia menuturkan para peserta atau calon Pemilu 2019 dibolehkan berdialog maupun jadi pembicara di acara seminar di lembaga pendidikan.
Editor: Vika Widiastuti
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman melarang para calon atau peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman melarang para calon atau peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.
Ia menuturkan para peserta atau calon Pemilu 2019 dibolehkan berdialog maupun jadi pembicara di acara seminar di lembaga pendidikan.
Dikutip dari Kompas.com, Arief menuturkan di lembaga pendidikan boleh berdialog tanpa ada unsur kampanye di dalamnya.
"Kalau dia dialog ya nggak apa-apa. Tapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, itu langsung disetop," katanya di acara KPU Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/10/2018).
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.