Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semula 17 Syarat, Kini Pemerintah Hanya Terapkan Satu Syarat untuk Pencairan Dana Gempa Lombok

Pemerintah memangkat 17 syarat dari 18 syarat untuk pencairan dana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Editor: Daryono
zoom-in Semula 17 Syarat, Kini Pemerintah Hanya Terapkan Satu Syarat untuk Pencairan Dana Gempa Lombok
Tribunnews.com/Reza Deni
Menkopolhukam Wiranto saat menggelar konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah memangkas 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, saat ini hanya tinggal satu syarat agar dana perbaikan rumah bisa lebih mudah dicairkan.

"Sudah kita bicarakan untuk kita sederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas, maka pertama-tama hanya tinggal tiga persyaratan. Terakhir tinggal satu persyaratan," kata Wiranto usai rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca: Ahli Tsunami dari ITB Ungkap Temuan Pemicu Tsunami di Palu Usai Lakukan Survei

Wiranto memaparkan, 17 syarat itu mengacu pada sistem keuangan negara yang berlaku.

Meski demikian, Wiranto tak menjelaskan secara rinci 17 syarat tersebut.

Ia menegaskan pemangkasan syarat yang ada tetap mengedepankan akuntabilitas.

"Dengan catatan ada tahap verifikasi keabsahan dan kebenaran."

"Jangan sampai ada rumah yang rusak ringan bisa dihuni, dibilang rusaknya rusak berat minta diganti dan sebagainya. Ini masih akan kita selesaikan," ungkap dia.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, persyaratan ini berkaitan dengan proses penyerahan dana perbaikan ke warga.

Nantinya pencairan dana akan dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk.

"Yang mencairkan pokmas sehingga harus saya serahkan sebagai warga menyerahkan kepada pokmas ini loh silakan tolong dicairkan kebutuhan saya membeli ini, ini," papar Basuki.

Baca: Pemulihan Listrik Pascagempa, Kementerian ESDM Kembali Terjunkan Inspektur Ketenagalistrikan ke Palu

Basuki menegaskan, 17 persyaratan yang ada cukup panjang dan berbelit-belit, sementara para korban terdampak tak bisa dibiarkan terlalu lama tinggal di pengungsian.

"Ada rumusannya, ada labelnya, tetap akuntabilitas."

"Ditandatangani oleh pokmas dan PPK BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) karena uangnya kan dari BPBD."

"Dari itu baru nanti pokmas menyerahkan pada bank untuk bisa dicairkan mudah-mudahan bisa lebih cepat," papar Basuki.(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pangkas 17 dari 18 Syarat Pencairan Dana untuk Korban Gempa NTB

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas