Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pada Senin (15/10/2018) malam.

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kembali jadi tersangka kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pada Senin (15/10/2018) malam.

Billy ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka.

"Tim telah mengamankan BS, pihak swasta.

Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Baca: Kasus Dugaan Suap Meikarta, Lippo Group Beri Tanggapan

Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya.

Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Eksekutif Lippo Group ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK.

Saat itu, dia terjerat kasus penyuapan.

Dikutip dari harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas