Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke Ruang Anggota DPR

"Kami telah tetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke Ruang Anggota DPR
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peluru nyasar ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.

"Kami telah tetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Baca: Imbas Insiden Peluru Nyasar, Wakil Ketua MPR Minta Lapangan Tembak Senayan Dipindah

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan keduanya.

"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," jelas Nico.

Baca: Pengedar Sabu Nangis di Hadapan Penyidik, Ternyata Ini Pemicunya

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9 x 19 mm.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.

Baca: Dahnil Anzar Harap Padi Tak Dipersulit saat Kampanye, Lukman Edy: Mau Diuntungkan Ya Jadi Petahana

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas