Selain Kantor Lippo Group di Banten, KPK Juga Geledah Rumah Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten.
Selain di lokasi tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bekasi dan rumah Bupati Bekasi.
"Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. Tim KPK saat ini masih berada di lokasi," jelas Febri, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Baca: Terkait Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari
Namun, Febri belum mengetahui apa saja dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, sedikitnya lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.
Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, mega proyek milik Lippo Group.
Selain mereka berdua, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.