Soal Dugaan Curi Star Kampanye, Kubu Jokowi Minta KPU Gencar Sosialisasi
Abdul Kadir Karding berujar, permasalahan di tim kampanye yakni soal pemahaman yang detail mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden 2019.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding berujar, permasalahan di tim kampanye yakni soal pemahaman yang detail mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia meminta KPU lebih gencar bersosialisasi mengenai PKPU.
"Hikmah dari sini, sosialisasi harus digencarkan karena bisa jadi terjadi salah persepsi atau kurang memahami secara detail," ujar Karding fi Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Baca: Tulis Pesan untuk Jokowi dan Prabowo, Sudjiwo Tedjo Melucu: Hati-hati Bangsa Sampeyan Itu Sadis
Langkah lebih lanjut, ucap Karding, TKN Jokowi-Ma'ruf akan berkoordinasi langsung dengan pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu mengenai kampanye di media massa.
"Kita akan pending dulu untuk tidak menayangkan itu dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," tutur Karding.
Baca: Pebasket Cantik Savira Alifa, Hobi Nongkrong Hingga Incar Fakultas Kedokteran UI
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menyerahkan kepada Bawaslu RI menangani dugaan pelanggaran tersebut. Untuk itu, apabila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan penindakan.
"Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menangani berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Iya, itu kewenangan Bawaslu," ujar Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (17/10/2018).
Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini
KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Namun, sampai saat ini, dia mengaku, definisi citra diri baru mengatur peserta pemilu meliputi anggota DPD RI DPR RI, DPRD dan partai politik di peraturan KPU (PKPU).
Sedangkan, citra diri capres-cawapres itu belum ada norma yang diatur di PKPU. Baru sebatas pembahasan di level gugus tugas yang meliputi KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan Dewan Pers.
Adapun, ruang lingkup citra diri untuk pilpres itu paslon dan nomor urut paslon capres-cawapres.
"Harus kami akui sampai saat ini dalam PKPU belum muncul norma mengatur citra diri paslon capres-cawapres. Yang ada baru citra diri parpol," kata dia.
Sebelumnya, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pada Rabu (17/10/2018) ini, terdapat foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline di salah satu media massa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.