Temuan 31 Juta Orang Belum Terdaftar DPT Berpotensi Ada Pelanggaran
"Ada pelanggaran prinsip yang dilakukan Kemendagri. Baru menyerahkan data tambahan 31 juta ke KPU dan itu pun atas permintaan KPU berkali-kali,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PKS, Mustafa Kamal, menilai ada pelanggaran prinsip yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengungkapan temuan 31.975.830 jiwa yang sudah merekam KTP elektronik tapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ada pelanggaran prinsip yang dilakukan Kemendagri. Baru menyerahkan data tambahan 31 juta ke KPU dan itu pun atas permintaan KPU berkali-kali, setelah kami menetapkan DPT,” ujar Mustafa Kamal, di kantor KPU RI, Rabu (17/10/2018).
Baca: Pria Ini Tewas Tersambar Kereta Babaranjang
Menurut dia, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) seharusnya diberikan Kemendagri sebelum DPT diputuskan.
Sehingga, dia menuding, pemerintah terutama Kemendagri sudah melanggar prinsip serta berpotensi terjadi pelanggaran undang-undang.
Padahal, kata dia, KPU RI beserta jajaran bersama dengan peserta pemilu sudah melakukan pengecekan data ganda di DPT.
"Nah, kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi. Ini potensi juga tidak terjadi transparansi. KPU sudah perlihatkan politicalwill bersama peserta pemilu. Kenapa Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 Juta?” kata dia.
Dia mengkhawatirkan, adanya temuan data 31 jiwa itu berujun kepada ketidakpastian di dalam proses pemilu.
Baca: Kembali Ditemukan Bekas Peluru Nyasar di Gedung DPR, Polisi dan Pamdal Berjaga di Lantai 9
Untuk itu, dia meminta Kemendagri meningkatkan profesionalisme.
"Sehingga, kami semua mendapatkan kepastian hukum tentang data kependudukan. Kami minta Kemendagri bersikap transparan. Padahal dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri hadir dan dimintai pendapatnya. Tapi tak ada pendapatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan temuan sebanyak 31.975.830 warga yang sudah merekam KTP-el, namun belum masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ini disampaikan perwakilan sekjen koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga saat mendatangi kantor KPU RI, pada Rabu (17/10/2018) sore.
Sebanyak 31.975.830 warga yang sudah merekam KTP-el belum masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil ini didapat dari analisis data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca: Diberlakukan Mulai 1 November 2018, E-TLE Siap Awasi Jalanan Ibukota
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik Indonesia (KPU RI), Viryan Aziz, mengungkap itu di kegiatan Peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
"Terdapat 31.975.830 jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tapi belum masuk DPT," kata Viryan, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Untuk itu, dia menegaskan, KPU RI memfokuskan diri memperbaiki DPT. Sebab dari data berdasarkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Dukcapil terdapat jumlah pemilih 192 juta. Masih ada selisih dari jumlah DPT yang saat ini 185 juta pemilih.
Sehingga, kata dia, terdapat potensi pemilihan yang belum terdaftar sebanyak 11 juta. Atas dasar itu, KPU RI mencanangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).
Apalagi melihat data masih 31 juta pemilih yang belum masuk DPT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.