KPK Periksa Fenny Steffy Burase terkait Irwandi Yusuf
Steffy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus penerimaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh berlanjut di KPK.
Lembaga antirasuah itu memanggil model Fenny Steffy Burase untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 Provinsi Aceh.
Baca: Kisah Pertemuan Gubernur Aceh Non-Aktif dengan Steffy Burase yang Disebut KPK Telah Nikah Siri
Steffy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY).
Steffy dan IY diduga memiliki kedekatan khsusus.
Terkait itu, pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Namun, Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy.
"Hampir tetapi tidak jadi," tutur Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018) kemarin.
"Hari ini, diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Sedianya, KPK memanggil Steffy pada Jumat (5/10/2018) lalu, namun Steffy tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca: Iwan Fals Kembali Buat Polling Pilpres 2019, Hasilnya Berbanding Terbalik dengan Bulan Lalu
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018.
Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Steffy sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan.
Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.