Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meikarta Terganjal Kasus Suap Perizinan, Kuasa Hukum: Pembangunan Tetap Berjalan

Kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, menerangkan bahwa proses pembangunan proyek Meikarta saat ini terus berjalan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Meikarta Terganjal Kasus Suap Perizinan, Kuasa Hukum: Pembangunan Tetap Berjalan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguan Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (Lippo Group) bereaksi atas dugaan suap perizinan yang menjaring proyek yang sedang dikerjakan induk usahanya, Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, menerangkan bahwa proses pembangunan proyek Meikarta saat ini terus berjalan.

Baca: KPK Geledah Kediaman CEO Lippo Group James Riady Terkait Kasus Meikarta

"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda," terang Denny dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," sambungnya.

Menurut Denny, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.

"Agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Denny, pihaknya juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas